Draf RKUHP yang Kontroversial

Oleh: Yoga Adityo Nugroho
Foto: tirto.id

Sejak 2019 draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memang sudah ditentang banyak orang dan pada tahun ini draf ini pun kembali mencuri sorotan publik dikarenakan ada beberapa pasal di dalam draf yang sedikit bermasalah dan menimbulkan protes dari berbagai kalangan.

Berikut beberapa RKHUP yang mungkin dianggap sedikit bermasalah:

1). Menghina presiden dan wakil presiden di media sosial

Tersangka yang terkena pasal ini akan dipidana penjara selama 4,5 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Pernyataan ini tertuang dalam pasarl 219 Bab II terkait Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

2). Menghina Anggota DPR

Para pelaku yang terjerat kasus ini akan diancam pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta seperti yang sudah tertuang dalam draf RKUHP pasal 353 ayat 1.

3) Ditiadakannya ancaman hukuman mati bagi para koruptor

Tertuang dalam pasal 603 RKUHP, para pelaku korupsi diancam pidana paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 20 tahun dan denda minimal sebanyak Rp10 juta dan maksimal Rp2 miliar.

Dari beberapa pasal yang tertuang di dalam draf RKUHP, banyak kalangan yang berpendapat ini tidaklah sesuai dan tidak boleh sampai disahkan. Dilihat dari rumusan ini, membuktikan bahwa para pejabat yang terhormat tersebut banyak yang oligarki, yang hanya peduli terhadap kepentingan kelompok mereka saja.

Para ahli dibidang hukum pidana pun setuju bahwa pasal-pasal yang hanya menguntungkan kepentingan mereka harus dihapus, seperti pasal menghina presiden,wakil presiden,dan anggota DPR. Ini terlalu berlebihan, karena ketika pasal ini disahkan, para pers yang mungkin nantinya memberitakan mengenai para pejabat ini yang berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh mereka, dan berkesan mengkritik berlebihan bisa dianggap mencemarkan nama baik dan penghinaan.

Meskipun sebenarnya sudah dijelaskan bahwa presiden, wakil presiden, dan anggota DPR boleh dikritik namun tidak untuk dihina, tetapi tetap saja tidak dapat dipungkiri bahwa nanti mereka dapat merumuskan suatu hal menjadi sebuah tidak criminal yang seharusnya bukan perbuatan kriminal ketika sudah terdesak.

Diterbitkan oleh HIMPUNAN MAHASISWA SASTRA RUSIA UNPAD

Website Resmi Himpunan Mahasiswa Sastra Rusia Universitas Padjadjaran. Line : @tfw6701a Twitter : @himarusunpad Instagram : @himarusunpad Youtube : HIMARUS UNPAD

Tinggalkan komentar